Istana Tegaskan Penyadapan Illegal Terhadap Presiden Ancam Kedaulatan Negara dan Indikasi Makar
JAKARTA, 5 November 2026 – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dan mengancam keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, tindakan penyadapan telah diatur secara ketat oleh undang-undang dan hanya sah dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang. Upaya penyadapan tanpa izin terhadap kepala negara serta pejabat kunci adalah tindakan di luar koridor hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Dalam keterangannya, Mensesneg menyampaikan sejumlah poin penting terkait perihal tersebut:
• Indikasi Ancaman Makar: Tindakan penyadapan secara non-prosedural terhadap pimpinan tertinggi negara memuat indikasi kuat yang mengarah pada upaya makar dan pembocoran rahasia negara.
• Dukungan Penuh Pengusutan Hukum: Istana mendukung penuh langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas motif, modus operandi, aliran data, hingga aktor intelektual di balik aksi penyelewengan tersebut secara transparan dan akuntabel.
• Penguatan Keamanan Siber Nasional: Pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan protokol keamanan komunikasi dan sistem pengawasan internal di lingkungan Istana dan lembaga negara strategis.
• Himbauan bagi Publik: Istana mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh spekulasi yang beredar, serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri demi menuntaskan perkara ini secara adil, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga martabat serta stabilitas keamanan nasional.
