Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Pembuktian, PN Jaktim Tetapkan Musyawarah Putusan Sela

Jakarta – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada awal Oktober 2026, majelis hakim memfasilitasi persidangan agenda pembacaan tanggapan atas nota perlawanan (eksepsi) dari para terdakwa.

Perkara ini melibatkan beberapa nama yang ditetapkan sebagai terdakwa, di antaranya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Dalam persidangan yang berlangsung pada bulan Oktober 2026, Majelis Hakim PN Jaktim memetakan alur jalannya persidangan mulai dari putusan sela hingga agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi siap menghadirkan puluhan saksi dan ahli guna membuktikan keabsahan dokumen serta mematahkan tuduhan dari pihak terdakwa.

Selain itu, JPU merencanakan penyerahan barang bukti elektronik serta bukti fisik dokumen pendukung di persidangan.

Tinggalkan Komentar