Kemenaker Belum Tetapkan Jadwal Pencairan BSU Rp900 Ribu, Pekerja Diimbau Waspada Informasi Hoaks
JAKARTA, 5 November 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum merilis jadwal resmi, persyaratan final, maupun mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober–Desember 2026. Masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh, diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta memantau kanal resmi pemerintah guna mengantisipasi kesimpangsiuran berita.
Program BSU periode ini diproyeksikan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Berdasarkan skema perencanaan bantuan, setiap penerima yang memenuhi syarat berpeluang memperoleh subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yang rencananya disalurkan sekaligus dengan total senilai Rp900.000.
Meskipun skema alokasi bantuan telah direncanakan, Kemnaker menegaskan bahwa kepastian tanggal transfer ke rekening penerima masih menunggu penetapan regulasi dan Keputusan Presiden/Kementerian terkait. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai penerima BSU 2026 tanpa melalui tahap verifikasi akhir data pemerintah.
Sebagai acuan awal sambil menunggu regulasi final 2026 diterbitkan, kriteria penerima bantuan diprediksi masih merujuk pada ketentuan penyaluran program sebelumnya, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai batas maksimum upah minimum wilayah yang ditetapkan).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Guna mengantisipasi kendala administrasi saat penyaluran resmi dibuka kelak, Kemnaker mengimbau para pekerja untuk mulai melakukan penataan dan pembaruan data secara mandiri. Pekerja disarankan untuk memeriksa keaktifan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), portal resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Contact Center 175, atau kantor cabang terdekat. Selain itu, pekerja juga perlu memastikan data identitas kependudukan (NIK dan Kartu Keluarga) serta keaktifan rekening bank penampung telah sesuai dan tidak bermasalah.Seluruh perkembangan informasi resmi mengenai tanggal pencairan, kelayakan syarat, dan mekanisme pengecekan NIK dapat dipantau secara berkala melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial terverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
