Istana Tegaskan Penyadapan Illegal Terhadap Presiden Ancam Kedaulatan Negara dan Indikasi Makar
JAKARTA, 5 November 2026 – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dan mengancam keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan…
Baca SelengkapnyaCari Berita
Tentang Warta Garuda
Warta Garuda menyajikan informasi Indonesia dengan mengutamakan ketepatan, konteks, dan keberimbangan untuk pembaca.
