Polres Madiun Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 3 Tersangka Diamankan

  


Ponorogo - Dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo menggelar razia kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan balap liar di wilayah Kota Ponorogo pada Minggu dini hari (17/11/2024).

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, melibatkan sejumlah personel Satlantas serta gabungan dengan anggota Sat Samapta.
Kegiatan ini berhasil mengamankan lima kendaraan roda empat yang dimodifikasi tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kami melakukan razia ini sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek yang mengganggu ketertiban umum," ujar AKP Bayu.

Pada kesempatan te


KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Ali melalui Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Ubaidilah petugas dari Sat Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim dari Tiga tersangka itu Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1, 06 gram.

"Barang bukti sabu dan dua motor sudah kita amankan bersama Tiga tersangka," kata Ipda Ubaidilah, Jumat (29/11).

Kasihumas Polres Madiun Kota ini menjelaskan, tersangka ditangkap di TKP yang berbeda.

Untuk Tersangka berinisial M. J (24 tahun) Warga Taman Kota Madiun berhasil ditangkap di Jl. Margatama Asri VIII Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dalam pengkapanya pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Madiun Kota Polda Jatim.

Sedangkan tersangka lainya yaitu B.W. dan Z.U ditangkap di Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Kasihumas menambahkan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hjiuman minimal 4 (empat) tahun Penjara.

Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya.

Kasihumas Polres Madiun Kota juga menghimbau kepada generasi muda Kota Madiun untuk menjauhi narkoba, memahami bahayanya, berani melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba.

"Mari kita semua aktif dalam kampanye anti narkoba,"tandasnya.(*)rpisah Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menyampaikan bahwa aksi balap liar harus diberantas, Kapolres juga mengapresiasi kegiatan razia utk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.

"Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo dalam memberantas aksi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan razia secara rutin untuk mencegah terjadinya kembali aksi serupa",ucapnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Madiun Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 3 Tersangka Diamankan"

Posting Komentar