PONOROGO, Kapolsek Sambit bersama Forpimka Sambit dan Ketua PSHT Ranting Sambit melaksanakan penyerahan barang sepeda motor kepada pemiliknya dan penyerahan barang bukti knalpot brong dari pelanggar lalu lintas (knalpot brong) kepada petugas Polsek Sambit bertempat di Mapolsek Sambit, Rabu (10/7/2024) pukul 10.00 wib.
"Kami berharap kejadian ini dijadikan pengalaman supaya bisa menjadi tertib berlalulintas. Momen ini dilakukan yg tidak benar agar tidak dilakukan lagi. Agar bersyukur apa yang menjadi pelanggaran masih diberikan toleransi. Kami berharap apa yang menjadi toleransi atas kesalahan agar tidak di ceritakan dan kesalahan tidak diulang. Menjadi warga PSHT harus menjadi contoh adik adik siswa dan juga masyarakat, "jelas AKP Baderi.
AKP Baderi menambahkan, kegiatan ini merupakan penindakan pelanggan lalu lintas knalpot brong oleh patroli gabungan Polres dan Kodim yang dipimpin Kapolres Ponorogo dilakukan pada saat pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT Ranting Sambit pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 di SMPN 1 Sambit.
"Dalam penindakan tersebut ditemukan pelanggar knalpot brong R2 sebanyak 18 unit dan kemudian diamankan di Mapolsek Sambit. Pelanggar diberikan toleransi atas jaminan Forpimka Sambit dan Ketua PSHT Ranting Sambit yang akan sanggup menertibkan pelanggar untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standardnya, "pungkasnya.
(humas)
0 Response to "Kapolsek Sambit bersama Forpimka Sambit Melaksanakan Penyerahan Sepeda Motor dan Barang Bukti Knalpot Brong "
Posting Komentar