Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa Penasihat Hukum sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat.
Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat.
Jakarta, 13 Agustus 2023
Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum PERADI)
Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal)
0 Response to "PERADI : PENASIHAT HUKUM SELAIN ADVOKAT TIDAK DIBENARKAN "
Posting Komentar