PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim melalui jajarannya Polsek Ponorogo menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Satreskrim Polsek Ponorogo, Minggu (08/01/2023).
Kasus Curat tersebut dilakukan oleh GAA warga Kelurahan Banyudono, Ponorogo terhadap Asmungi (Korban Curat) juga selaku pelapor yang merupakan warga Jl.Rujak sente No 37 Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
Dimana GAA mencuri rokok dan sejumlah uang milik Asmungi (Pelapor) di sebuah toko kelontong di Jl.Rujak sente No 37 Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo pada Sabtu malam (07/01/2023). Nilai kerugian kurang dari Rp.2 500. 000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku yang sudah memenuhi unsur materiil dan formil, ” kata Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbiantoro saat di konfirmasi, Senin (09/01/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Ipda Mulyono menambahkan dilakukan restorative justice tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dia menjelaskan restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit.
Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Serta disaksikan oleh pemerintah Desa Setempat ketua RT maupun Dukuh.
(Humas)
0 Response to "Polres Ponorogo Selesaikan Perkara Tindak Pidana Curat Dengan Restorative Justice"
Posting Komentar