Polsek Siman Sosialisasi Larangan Pembuatan Petasan, Pembuatan / Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

featured image
PONOROGO, Polsek Siman menggelar Sosialisasi Larangan Pembuatan Petasan, Pembuatan/Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak, dilanjutkan kegiatan Bhakti Sosial Polri Peduli terhadap warga kurang mampu di wilayah Desa Ngabar, Senen (4/4).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Siman Iptu Yoyok Wijanarko, S.H, M.H, Kepala Desa Ngabar Soeran beserta Perangkat Desa, Kanit Reskrim Polsek Siman Iptu Yudi Triwahono, SH, Ps. Kanit Binmas Polsek Siman Aiptu Hartoyo, Ps. Kanit IK Polsek Siman Aiptu Agoes S, SH,Bhabinkamtibmas Ngabar Aiptu Suhermanik,Karang Taruna Desa Ngabar, dan warga/pemuda Ngabar (mantan pembuat petasan dan balon udara tanpa awak yang telah menjalani Proses Hukum Pidana).



Kapolsek Siman Iptu Yoyok Wijanarko, S.H, MH menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait larangan pembuatan petasan, pembuatan/penerbangan balon udara tanpa awak kepada warga.

"Yang dapat menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil akibat petasan dan penerbangan udara tanpa awak. Bukan menjadi rahasia umum bahwa di Ponorogo saat bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri warga selalu membuat dan membunyikan petasan, membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak, "kata Kapolsek Siman Iptu Yoyok Wijanarko.

Iptu Yoyok Wijanarko menambahkan, dampak perkembangan teknologi saat ini berimbas juga terhadap pembuatan petasan dan balon udara tanpa awak, baik dari ukuran, bentuk maupun cara membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara. Pihaknya sangat prihatin bahwa kemajuan teknologi tersebut tidak diiringi dengan niat positif namun kemajuan teknologi malah diterapkan kurang tepat.

"Selama ini proses pembuatan balon udara tanpa awak tidak cukup dilakukan hanya 1 orang, tapi banyak orang. Oleh karena itu Kami berharap kejadian yang tahun kemarin beberapa Warga / Pemuda Ngabar telah menjalani proses hukum akibat petasan dan balon udara, saya berharap kejadian tersebut tdk terulang lagi pada tahun ini. Pengalaman orang lain dan pengalaman kita sendiri dpt digunakan sebagai pelajaran utk yg lebih baik, karena dampaknya keluarga akan susah juta kita sendiri. Dan Polres Ponorogo akan melakukan tindakan tegas bagi warga yg tetap membuat petasan, membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak dengan memproses melalui jalur hukum, "imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Yoyok Wijanarko mengatakan, sosialisasi yang digelar Polsek Siman ini, merupakan upaya untuk menekan sekaligus meniadakan warga untuk tidak membuat, membunyikan petasan, membuat/menerbangkan balon udara tanpa awak pada saat bulan Ramadhan dan perayaan hari Raya Idul Fitri 1443, khususnya di wilayah Kecamatan Siman dan Kecamatan lain pada umumnya.

"Selain sosialisasi, dilanjutkan baksos Polri Peduli oleh Polsek Siman bekerjasama dengan Perangkat Desa, Karang Taruna dan warga Desa Ngabar. Dengan penyaluran sembako sebanyak 30 paket beras terhadap warga kurang mampu di wilayah Desa Ngabar Siman, tutup Kapolsek Siman.

(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Siman Sosialisasi Larangan Pembuatan Petasan, Pembuatan / Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak"

Posting Komentar